Cak Imin Kalah di Pilpres 2024, Sekjen PKB: Dengan Berat Hati Kami Menerimanya

Cawapres 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin nyoblos di Kemang
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menyatakan bahwa gugatan sengketa hasil pilpres 2024 dari paslon nomor urut satu ditolak secara menyeluruh. Maka itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) resmi kalah dalam kontestasi pilpres ini.

Sekertaris Jenderal PKB, Hassanudin Wahid mengatakan bahwa PKB dengan berat hati harus menerima kekalahan ini. Padahal ketua umumnya sendiri menjadi cawapres di pilpres 2024.

"Kami DPP PKB harus mengakui kenyataan berat politik hari ini yang telah diputuskan oleh MK bahwa itulah hasil yang dilalui dalam pilpres ini. Apa hasilnya yaitu ada Keputusan MK yang tentang Pilpres yang bersifat final," ujar Hassanudin Wahid di DPP PKB pada Senin 22 April 2024 malam.

Hakim Mahkamah Konstitusi gelar sidang

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hassanudin Wahid menjelaskan bahwa putusan MK kemarin sore telah menjadi kenyataan politik yang berat. Tetapi, putusan MK sudah menjadi hal yang final dan tak bisa melakukan upaya lainnya.

Meski Begitu, pria yang akrab disapa Cak Udin itu tetap menerima apapun keputusan MK untuk ketumnya di PKB.

"Sebagai sebuah kenyataan politik kami dengan berat hati menerima ini semuanya tetapi memang perlu kita nyatakan ke publik bahwa sebuah proses perjalanan demokrasi di akhiri dengan yang paling puncaknya di MK," kata Cak Udin.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Dengan demikian, MK memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah mengumumkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Suhartoyo (kanan) saat sidang putusan syarat usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Majelis hakim MK sebelumnya secara bergantian membacakan pertimbangan pokok permohonan gugatan dari pemohon kubu AMIN. Salah satunya perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang dinilai kubu 01 tak sah karena adanya intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku Presiden RI serta ayah dari Gibran.