Mahfud MD Sebut Pertama Dalam Sejarah Putusan Sengketa Pilpres Ada Perbedaan Pendapat Hakim
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menyebutkan, pertama kali dalam sejarah ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
"Dan harus diingat putusan sengketa pilpres, dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion," kata Mahfud di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 22 April 2024.
Ia menyebutkan, seharusnya tidak boleh ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion hakim. Menurutnya, seluruh hakim melakukan musyawarat dan berembuk dalam memutuskan suatu perkara.
"Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion. Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama," ujar Mahfud.
"Dirembuk sampai sama, nah ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi," ujarnya.
Di sisi lain, ia menegaskan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024. Ia mengaku menerima demi keadaban hukum ke depannya.
"Oleh sebab itu, ya kami menerima, demi keadaban hukum. Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar, ketika menegakkan hukum harus benar ketika menerima putusan juga harus sportif, Sehingga perselisihan itu ya, sudah selesai, harus diakhiri," kata dia.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan juga menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Sebelumnya, MK juga sudah menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan menolak gugatan Ganjar-Mahfud secara keseluruhan. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Dalam perkara gugatan yang diajukan kubu 03 ini, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Tiga hakim itu juga sebelumnya menyatakan dissenting opinion dalam perkara yang diajukan kubu AMIN.