Respons Anies soal Semua Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak Hakim MK
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta - Calon Presiden nomor 1, Anies Baswedan tidak mau berkomentar banyak terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ia janji akan berkomentar lebih lengkap.
"Kita tadi sudah dengarkan ya keputusan dari MK. Jadi sore ini kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi," kata Anies di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku masih menyiapkan butir-butir pernyataannya. Anies memohon diberikan waktu.
"Berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan kami," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan kubu pasangan nomor 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Dengan demikian, MK memperkuat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah mengumumkan pasangan nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta pada Senin, 22 April 2024.
Tiga hakim MK dissenting opinion
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan sengketa hasil pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor satu, Anies-Muhaimin ditolak secara menyeluruh. Tetapi, tiga hakim MK menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda pada penolakan gugatan tersebut.
Ketiga hakim MK yang melakukan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 hakim konstitusi," ujar Suhartoyo di ruang sidang MK pada Senin, 22 April 2024.
Maka itu, Suhartoyo memprkuat terkait dengan keputusan KPU soal hasil pilpres 2024 yang mana pasangan Prabowo-Gibran unggul.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Majelis hakim MK sebelumnya secara bergantian membacakan pertimbangan pokok permohonan gugatan dari pemohon kubu AMIN. Salah satunya perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang dinilai kubu 01 tak sah karena adanya intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku Presiden RI serta ayah dari Gibran.