Mahfud MD Terima Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan: Demi Keadaban Hukum
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menyatakan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Ia mengaku menerima demi keadaban hukum ke depannya.
"Oleh sebab itu, ya kami menerima, demi keadaban hukum. Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar, ketika menegakkan hukum harus benar ketika menerima putusan juga harus sportif, Sehingga perselisihan itu ya, sudah selesai, harus diakhiri," ujar Mahfud di gedung MK, Senin, 22 April 2024.
Mahfud mengatakan bahwa dirinya sudah berjuang di jalur hukum. Maka, kata dia, suka atau tidak, harus menerima keputusan hakim. Ia pun mengaku puas terhadap perjuangan hukum yang dilakukannya selama ini.
"Puas, kan saya sebelum ke MK, saya sudah bilang, sidang di MK ini adalah teater hukum dunia. Ini disaksikan oleh seluruh dunia," kata Mahfud.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Sebelumnya, MK juga sudah menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan menolak gugatan Ganjar-Mahfud secara keseluruhan. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Dalam perkara gugatan yang diajukan kubu 03 ini, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Tiga hakim itu juga sebelumnya menyatakan dissenting opinion dalam perkara yang diajukan kubu AMIN.
MK diketahui menggelar sidang secara terbuka pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024. MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres tersebut dalam satu ruangan yang sama.
Dua perkara sengketa pilpres diajukan kubu 01 AMIN dan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Gugatan kubu AMIN teregister dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sementara, gugatan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD teregister dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam gugatannya, baik AMIN dan Ganjar-Mahfud MD minta MK batalkan penetapan hasil Pilpres 2024 yang sudah diumumkan KPU.