MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, 3 Hakim Dissenting Opinion
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo itu, terdapat tiga hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
"Pendapat berbeda terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion sebagaimana permohonan nomor 1, yaitu oleh hakim konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat," kata Suhartoyo di dalam ruang sidang, Senin, 22 April 2024.
Sementara, 5 hakim konstitusi lainnya menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon, yakni Suhartoyo, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Mereka menilai dalil-dalil Ganjar-Mahfud dalam permohonannya, tidak beralasan menurut hukum.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, permohonan Ganjar-Mahfud dinilai tidak berdasarkan hukum seluruhnya. Para hakim MK juga menilai dalil-dalil pemohon tak terdapat relevansi sehingga tak terbukti atau buktinya tak meyakinkan MK.
"Mahkamah berkesimpulan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan adalah tidak beralasan menurut hukum. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," katanya.
MK hari ini menggelar sidang secara terbuka pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024. MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres tersebut dalam satu ruangan yang sama.
Kedua perkara sengketa pilpres diajukan kubu pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Gugatan kubu AMIN teregister dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sementara, gugatan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD teregister dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam gugatannya kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud MD minta MK membatalkan penetapan hasil Pilpres 2024 yang sudah diumumkan KPU.
Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud juga minta MK dalam putusannya untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Mereka minta MK instruksikan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran.