MK Nilai Endorsement Jokowi ke Prabowo-Gibran Tak Langgar Hukum, Tapi jadi Masalah Etika
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pola komunikasi pemasaran atau endorsement yang diduga dilakukan Presiden RI Jokowi terhadap paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar hukum.
Hal itu disampaikan hakim konstitusi, Ridwan Mansyur dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
"Dari sisi hukum positif mengenai pemilu, saat ini pola 'komunikasi pemasaran' juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat atau paslon tertentu bukanlah tindakan yang melanggar hukum," kata Ridwan di ruang sidang.
Meski begitu, Ridwan mengatakan endorsement itu bisa menjadi masalah etika jika dilakukan oleh seorang Presiden. Sebab, seorang Presiden yang mewakili sebuah negara sudah seharusnya bersikap netral.
"Seharusnya presiden bersangkutan berpikir, bersikap, dan bertindak netral, dalam ajang kontestasi memilih pasangan presiden dan Wakil Presiden yang akan menggantikan dirinya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan," ungkapnya.
Menurut Ridwan, sebagai petahana, seorang presiden harusnya menahan atau membatasi diri untuk tampil di muka umum yang dapat dipersepsikan sebagai dukungan terhadap satu paslon tertentu.
"Menurut mahkamah, mutlak diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan/membatasi diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan atau dipersepsikan oleh masyarakat sebagai dukungan bagi salah satu kandidat atau paslon dalam pemilu," ujarnya.
Ridwan menyinggung kesediaan seorang Presiden dalam menjaga kualitas demokrasi di Tanah Air.
"Kesediaan atau kerelaan presiden yang demikian, serta kerelaan para petahana di level masing-masing yang menghadapi kemiripan situasi dengan kondisi pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 ini merupakan faktor utama bagi terjaganya serta meningkatnya kualitas demokrasi Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan pihaknya tak dapat memberikan sanksi hukum jika seorang presiden memberikan endorsement terhadap paslon tertentu.
"Tentunya tidak dapat dikenakan sanksi hukum kecuali apabila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang," ujar dia.