Klaim Sudah Ajukan Fakta dan Logika, Cak Imin Pasrah Apapun Putusan MK
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku pasrah dengan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Putusan sengketa Pilpres akan dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 April 2024.
"Pokoknya kita pasrahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Kita sudah mengajukan semua logika dan, tentu, semua dasar hukum realitas yang fakta-fakta itu telah kita paparkan, dan para ahli, para sahabat MK menjadi bagian dari pertimbangan. Semoga para hakim memutus dengan kenegarawanan," kata Cak Imin kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu, 21 April 2024.
Sejauh ini, Cak Imin mengaku tak bisa memprediksi apa hasil yang akan disampaikan para hakim MK pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024. Belum ada juga pembicaraan khusus antara dirinya dan Anies Baswedan untuk menghadapi sidang esok.
"Sampai hari ini kita belum bisa memprediksi karena musyawarah hakim bersifat tertutup dan kita tak bisa mengakses. Tidak ada pembicaraan khusus," kata dia.
Namun, Cak Imin menyebut dirinya bersama Anies siap hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2014 untuk mendengarkan keputusan para hakim konstitusi. Semua keputusan hakim MK akan dihormati.
"Saya sama Mas Anies siap hadir untuk mendengarkan apapun putusan MK, kita hormati, kita jadikan sebagai putusan yang memberikan solusi bagaimana masa depan Indonesia," ujarnya.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan sidang sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) belum selesai. Menurut dia, agenda sidang berikutnya bakal digelar pada 22 April 2024.
Fajar menuturkan, agenda sidang pada 22 April adalah pengucapan keputusan. Artinya, MK sudah tidak ada lagi pemanggilan saksi, tapi tetap dilakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).