Barikade 98 Ajukan Amicus Curiae, Minta Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres Secara Adil

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Para aktivis 1998 yang tergabung dalam Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade 98) mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), untuk mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 untuk mengawal demokrasi.

Selain Barikade 98, Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana, Aznil Tan juga ikut mengajukan amicus curiae ke MK.

"Kami ingin mengawal demokrasi dan menjaga agenda reformasi, yaitu supremasi hukum. Oleh karena itu, kami harus menjadi sahabat pengadilan," kata Wakil Ketua Umum Barikade 98 Hengki Irawan di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 19 April 2024.

Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK Hadirkan Saksi dan Ahli KPU Bawaslu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Di sisi lain, Hengki berharap agar delapan hakim dapat memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya. Ia pun yakin seluruh hakim yang ikut dalam memutuskan perkara memiliki sikap tegas dan kenegarawanan.

"Nanti akan kita lihat pertimbangan masing-masing hakim konstitusi. Apakah nanti ada dissenting opinion (perbedaan pendapat) atau tidak, kita akan lihat semua di 22 April," kata Hengki.

Hengki mengaku tak mempersoalkan jika amicus curiae yang bakal dibahas oleh Hakim MK itu batas masuknya pada 16 April 2024. Hengki mengaku hasil Sengketa Pilpres 2024 bukan persoalan menang atau kalah, melainkan proses demokrasi yang dilakukan dengan jujur dan adil.

Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Hengki menambahkan pihaknya tetap diterima baik dan berharap langkah tersebut bisa menjadi dukungan moral, etik, semangat, dan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia melalui Barikade 98.

"Tetapi, apapun temuan yang dihasilkan pengadilan kami akan dukung. Namun apabila prosesnya tidak adil atau ada kecurangan ya harapannya harus ada pemilu ulang," tuturnya.