Petinggi Gerindra Sebut Amicus Curiae yang Diajukan Megawati Sudah Dipatahkan di MK

Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim surat amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sudah dipatahkan dalam rangkaian sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.

Substansi amicus curiae Megawati, menurutnya, tidak jauh berbeda dengan permohonan sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Untuk itu sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 17 April 2024.

Ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri

Photo :
  • Dokumentasi PDIP

Selain itu, lanjut Dasco, amicus curiae Megawati tidak akan dipertimbangkan hakim. Pasalnya, hal itu tidak dikenal dalam UU MK dan UU Pemilu.

"Di dalam rezim Undang-Undang MK maupun di dalam pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukkan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim," kata Dasco.

Dasco menambahkan, amicus curiae merupakan pendapat hukum dari orang-orang yang tidak berkepentingan di dalam perkara. Mereka adalah orang-orang netral.

"Ya, kita kan sama-sama tahu bahwa amicus curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung," ujarnya.