Kubu Anies, Ganjar dan Prabowo Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres ke MK Hari Ini
- vivanews/Andry Daud
Jakarta - Para pihak yang terlibat dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 bakal menyerahkan kesimpulan pada hari ini, Selasa, 16 April 2024. Kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon akan menyerahkan kesimpulan ke panitera MK pada Pukul 10.00 WIB.
"Kita serahkan kesimpulan fisik Jam 10.00 pagi," kata Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Selasa, 16 April 2024.
Sementara itu, pemohon kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar rencananya akan menyerahkan kesimpulan atas sengketa hasil Pilpres pada Pukul 13.00 WIB.
Kemudian, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait dikabarkan menyerahkan kesimpulan menjelang Pukul 16.00 WIB. KPU selaku termohon juga akan menyerahkan kesimpulan pada hari ini.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan konsekuensi jika para pihak tidak menyerahkan kesimpulan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Selasa, 16 April 2024.
Menurutnya, jika ada keterlambatan, maka kesimpulan tersebut tidak dipertimbangkan oleh MK.
Diketahui, MK sudah meminta kepada pemohon, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud serta KPU selaku termohon dan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menyerahkan kesimpulan atas sengketa hasil Pilpres 2024 pada Selasa, 16 April 2024.
"Kalau terlambat, tidak ikut dipertimbangkan," kata Fajar kepada wartawan, dikutip Selasa, 16 April 2024.
Ia menegaskan bahwa kesimpulan yang bakal diserahkan itu merupakan kepentingan masing-masing pihak. Biasanya, kata dia, diserahkan sesuai perintah hakim MK dengan isi penegasan atas petitum permohonan.
"Isinya ya biasannya menegaskan petitum masing-masing pihak berdasarkan fakta persidangan," kata Fajar.
Lebih lanjut, Fajar mengatakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) diagendakan hampir setiap ke depannya. RPH tersebut akan berlangsung secara tertutup.
"RPH diagendakan hampir setiap hari untuk membahas, drafting putusan, dan mengambil keputusan sampai menjelang sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres," pungkasnya.