Serahkan Kesimpulan Perkara Sengketa Pilpres ke MK, KPU Yakin Sudah Kerja Sesuai UU
- vivanews/Andry Daud
Jakarta - Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin memastikan pihaknya akan menyerahkan kesimpulan atas perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa besok, 16 April 2024. KPU, kata dia, sudah menyusun dan merangkum atas proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden tersebut.
"Besok kesimpulan akan kami sampaikan," ujar Afifuddin saat dihubungi, Senin, 15 April 2024.
Secara umum, lanjut Afifuddin, kesimpulan KPU itu sama dengan jawaban KPU atas permohonan pemohon baik kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. KPU, ditegaskan, akan memberikan penekanan-penekanan pada dalil yang dipersoalkan pemohon, seperti masalah Sirekap dan pendaftaran pasangan capres-cawapres 2024.
"Sama saja dengan jawaban kami, penekanan-penekanan pada dalil yang disoal pemohon," ujarnya.
Lebih lanjut Afifuddin optimis hakim konstitusi akan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres oleh kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Penyelenggara pemilu, klaim dia, sudah bekerja seusia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"KPU sangat yakin dan sudah melakukan apa yang seharusnya dilakukan," imbuhnya.
Diketahui, MK memberikan batas akhir waktu penyerahan kesimpulan para pihak atas sengketa hasil Pilpres 2024, Selasa besok. Setelah itu, MK besok secara formal sudah mulai melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Pengucapan putusan tersebut dilakukan pada 22 April 2024.