Empat Menteri Jokowi Sudah Hadir di Gedung MK, Siap jadi Saksi Sidang Sengketa Hasil Pilpres

Menko PMK Muhadjir Effendy hadir dalam sidang di MK sebagai saksi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Jumat 5 April 2024. Kini, giliran empat menteri kabinet Indonesia Maju yang dijadwalkan dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang.

Dari pantauan di lokasi, empat menteri sudah hadir di gedung MK, Jakarta Pusat. Pertama, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang sudah tiba sekira pukul 07.23 WIB.

Kemudian, disusul Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sekitar pukul 07.27 WIB. Selanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kemudian, terakhir Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy.

Begitu tiba, empat menteri tak memberikan keterangan apapun kepada awak media. Mereka hanya tersenyum saat dicecar pernyataan oleh awak media.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hadiri sidang MK sebagai saksi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Sebelumnya, MK menjadwalkan akan melanjutkan sidang sengketa Pilpres 2024, Jumat, 5 April 2024. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan empat menteri kabinet pemerintahan Jokowi sebagai saksi.

Empat menteri yang dipanggil MK adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Agenda persidangan untuk mendengar keterangan-keterangan dari para menteri yang sudah kita agendakan, termasuk dari DKPP," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 5 April 2024.

Suhartoyo mengatakan meski beragendakan mendengar keterangan, pihak pemohon yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD serta pihak terkait yaitu KPU, Bawaslu dan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mesti hadir dalam sidang.

Suhartoyo menambahkan, dalam sidang lanjutan kali ini hanya hakim yang boleh mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP.

"Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman," jelas Suhartoyo.