Keyakinan Gerindra Usai PDIP Layangkan Gugatan ke PTUN Terkait Hasil Pilpres 2024
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, optimis gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tidak akan membatalkan hasil Pilpres 2024.
Dimana berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional pada 20 Maret 2024, pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, memenangkan Pilpres 2024 mengungguli kedua pesaingnya.
Menurut Wakil Ketua DPR RI tersebut, dasar hukum dan jumlah suara dari hasil rekapitulasi resmi KPU jelas memperlihatkan Prabowo-Gibran menang telak dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Tapi kami tetap berkeyakinan bahwa apapun itu, dengan dasar yang sudah ada, baik dari jumlah suara maupun dasar hukum yang ada, Prabowo-Gibran insya Allah akan ditetapkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih Republik Indonesia," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.
Meski begitu, Dasco menekankan, baik Gerindra dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tidak keberatan dengan gugatan PDIP ke PTUN. Dasco menyebut pengajuan gugatan dijamin undang-undang.
"Ya bahwa yang dilakukan seperti Mahkamah Konstitusi dan PTUN itu adalah hak dan memang dijamin oleh undang-undang dan memang aturan-aturan yang dipakai sebagai saluran untuk melakukan upaya-upaya hukum sehingga menurut kami hal-hal itu silakan saja kalau memang mau dilakukan," kata Dasco.
Diketahui, PDIP telah melayangkan gugatan ke PTUN terhadap KPU pada Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri.