Bawaslu Pastikan Tak Ada Pelanggaran Pemilu di Balik Aksi Jokowi Bagi-bagi Bansos
- vivanews/Andry Daud
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan pihaknya tak menemukan pelanggaran pemilu terkait kegiatan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang membagi-bagikan bantuan sosial (bansos).
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Jawa Tengah Nur Kholiq dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Kholiq hadir sebagai saksi dari Bawaslu RI.
Kholiq awalnya menjelaskan, Bawaslu Jawa Tengah sejak awal melakukan kegiatan pencegahan melalui imbauan agar kegiatan pejabat negara tidak ditumpangi oleh kampanye politik.
"Berkaitan dengan tadi ditanyakan, Presiden Jokowi muter-muter bagi bansos. Terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pejabat negara, teman-teman Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebelum pelaksanaannya selalu melaksanakan kegiatan pencegahan berupa imbauan agar kegiatan apapun tidak ditumpangi sebagai salah satu bentuk kegiatan kampanye yang melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Kholiq.
Dia menyebut, sejauh ini tidak ada laporan pelanggaran terkait kegiatan Presiden Jokowi selama di Jawa Tengah. Maka dari itu, pihaknya memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran di balik kegiatan Jokowi bagi-bagi bansos.
"Sampai hari ini tak ada temuan ataupun laporan berkaitan dengan bagi-bagi bansos dan maupun kunjungan Presiden Jokowi di Jawa Tengah," ucapnya.
"Hasil pengawasan tidak ditemukan unsur dugaan pelanggaran pemilu, termasuk tidak ada laporan yang secara resmi diterima oleh Bawaslu Provinsi Jateng maupun Kpu Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah," pungkas Kholiq.