KPU: Syarat Independen Maju Pilgub 2024 Harus Didukung 618 Ribu KTP
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan memulai tahapan pelaksanaan Pilkada 2024. Bagi figur yang ingin daftar maju sebagai independen atau perseorangan, tahapan tersebut direncanakan akan dibuka mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jakarta Dody Wijaya menjelaskan pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait persyaratan pasangan calon independen untuk Pilgub Jakarta 2024. Salah satunya jumlah suara atau dukungan yang harus didapat oleh pasangan calon independen.
"Pada prinsipnya untuk siapapun warga DKI Jakarta yang punya visi misi untuk memajukan Jakarta dan ingin menjadi cagub dan cawagub jalur perseorangan, KPU Jakarta berikan fasilitas dalam bentuk meja bantuan atau help desk, silakan datang ke kantor KPU DKI," kata Dody di Jakarta, Selasa, 2 April 2024.
Dody menambahkan, syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon independen salah satunya mesti mengumpulkan 618 ribu dukungan warga Jakarta yang tertuang dalam KTP.
"Pada prinsipnya yang diperlukan adalah dukungan dari penduduk baik berupa KTP ataupun formulir dukungan yang perlu diisi. Yaitu 7,5 persen dari jumlah DPT pada pemilu terakhir. 7,5 persen dari DPT terakhir itu kurang lebih 618.000 KTP dan pernyataan dukungan," jelasnya.
Sebagai informasi, KPU RI sudah menetapkan jadwal Pilkada serentak 2024 yang akan dihelat di 37 provinsi pada Rabu, 27 November 2024. Lalu, 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti 37 dari 38 provinsi. Salah satu dari 37 provinsi itu adalah Jakarta.
Sementara, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tak melakukan pilkada langsung. Diketahui, Yogyakarta punya peraturan istimewa dan berbeda dibandingkan dengan daerah lainnya.