Prabowo Cs Tak Masalah MK Panggil 4 Menteri Jokowi: Apa yang Perlu Dikhawatirkan?
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Barisan koalisi pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tak khawatir dengan langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang memanggil empat menteri kabinet Indonesia Maju untuk hadir dalam sidang sengketa Pllpres 2024.
"Kami tidak khawatir," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Selasa, 2 April 2024.
Keempat menteri yang dipanggil MK adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Mensos Tri Rismaharini.
Zaky mengatakan empat menteri itu telah melakukan tugasnya dengan baik. Menurut dia, tak perlu ada yang dikhawatirkan jika keempat menteri tersebut dihadirkan dan bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024.
"Selama ini melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik mungkin, yang sesuai dengan relnya, sesuai dengan aturannya. Apa yang perlu dikhawatirkan? Kecuali kalah ada yang bermain-main di luar rel, wajar kami khawatir," jelas dia.
Lebih lanjut, Zaky menilai proses hukum di MK sampai saat ini berjalan objektif. Dia juga meyakini, berbagai tuduhan terhadap kubu Prabowo-Gibran akan ditolak mentah-mentah.
"Sampai sejauh ini berjalan objektif dan kami menyakini bahwa ke depannya bagaimana proses hukum di MK ini bisa berjalan objektif, adil, mengendepankan objektivitas dan hukum yang ada," tutur Zaky.
Empat menteri yang dimaksud dijadwalkan diminta keterangan sebagai saksi dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024 di MK pada Jumat lusa, 5 April 2024.
"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin, 1 April 2024.
Selain empat menteri, MK juga akan memanggil pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Suhartoyo menuturkan, pemanggilan empat menteri bukan berarti pihaknya mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.
Dia menuturkan dalam sidang sengketa, posisi MK tidak bersifat berpihak. Suhartoyo menekankan MK tak mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.