Gibran Respons MK Panggil 4 Menteri: Jalani Aja Prosesnya

Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Solo – Calon wakil presiden (cawapres) terpilih yang sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menanggapi terkait pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk memberikan keterangan di sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

“Ya dijalani aja prosesnya ya,” kata Gibran saat dimintai tanggapannya terkait pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju di Balai Kota Solo, Selasa, 2 April 2024.

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju. Adapun nama-nama menteri yang bakal dipanggil MK, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Risma Tri Rismaharani dan Menteri Koordinator Airlangga Hartarto.

Putra sulung Presiden Jokowi itu pun menghormati proses pemanggilan empat menteri yang dilakukan MK tersebut. Apalagi salah satu menteri yang dipanggil merupakan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto yang merupakan salah satu partai politik pengusung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 lalu.

“Iya (salah satunya Airlangga Hartarto). Kita menghormati proses yang berjalan di sana,” ujar suami Selvi Ananda itu.

Sebelumnya Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih mengungkapkan alasan pihaknya hanya memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Presiden Jokowi. Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan di siang pembuktian PHPU atau sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024 mendatang.

Ketua MK Suhartoyo, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut dia, MIK memanggil keempat menteri tersebut karena berkaitan erat dengan dalil-dalil serta alat bukti yang diajukan para pihak. Para pihak yang dimaksus adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD selaku pemohon, KPU selaku termohon, pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, selaku pihak terkait dan Bawaslu selaku pemberi keterangan. 

“Sebagaimana dalil-dalin para pemohon, bukti-bukti yang diajukanm, jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut empat pihak tersebut,” kata Enny kepada wartawan, dikutip Selasa, 2 April 2024.