Giliran Ketua Bawaslu Kena Tegur Hakim MK karena Tertidur saat Sidang Sengketa Pilpres

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo kembali menegur para pihak yang diduga tertidur di ruangan saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Suhartoyo menegur Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja yang tertidur di ruang sidang.

"Bawaslu itu tidur, Pak Ketua," ujar Suhartoyo, Selasa, 2 April 2024.

Ketua MK Suhartoyo, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lantas, Suhartoyo bertanya kepada Ketua Bawaslu apakah ada pertanyaan yang ingin disampaikan kepada ahli yang dihadirkan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

"Mau bertanya atau tidak," ucap Suhartoyo.

Bawaslu kemudian menyampaikan tak ingin memberikan pertanyaan.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menegur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari karena diduga terlihat tertidur saat berlangsungnya sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 2 April 2024.

Momen tersebut terjadi ketika Suhartoyo mempersilakan pihak termohon, yaitu KPU untuk menyampaikan pertanyaan kepada pihak pemohon. 

"Dari termohon ada pertanyaan? Pak Hasyim tidur ya?," kata Suhartoyo.

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hasyim yang terlihat sedang menunduk, langsung sigap menghadap Ketua MK Suhartoyo. Lantas, Suhartoyo memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menanggapi pemohon.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 untuk kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Dari website resmi MK yang teregister dengan 2/PHPU.PRES-XXII/2024, agenda sidang yakni menjadwalkan pembuktian, mendengarkan keterangan ahli hingga pengesahan alat bukti. 

Ketua MK Suhartoyo sebelumnya menyampaikan dalam sidang dengan agenda mendengarkan pembuktian dari saksi dan ahli dibatasi maksimal 19 orang yang dihadirkan di sidang.