Sengketa Pilpres, MK Hari Ini Periksa Saksi dan Ahli Kubu Anies-Muhaimin

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) sengketa Pilpres 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi. Pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

"Sidang pembuktian pemohon 1," kata Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono saat dihubungi, Senin, 1 April 2024.

Adapun jadwal sidang juga tertera dalam website resmi dari Mahkamah Konstitusi yang teregister dengan 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Dilaporkan agenda sidang yakni menjadwalkan pembuktian, mendengarkan keterangan ahli hingga pengesahan alat bukti.

"Pembuktian pemohon (mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon)," demikian dikutip dari website resmi www.mkri.id.

Otto Hasibuan, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ketua MK Suhartoyo mengatakan pihaknya bakal melanjutkan sidang sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 1 April 2024. Rencananya, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pembuktian dari saksi dan ahli.

Suhartoyo meminta pemohon agar tak membawa saksi maupun para ahli lebih dari batas maksimal yang ditetapkan. Maksimal 19 orang saksi atau saksi ahli yang boleh dibawa dalam sidang.

“Hari Senin, tanggal 1 April 2024 giliran pemohon nomor 1 mengajukan saksi dan ahli. Tidak boleh lebih dari 19 orang,” kata Suhartoyo di Gedung MK dikutip Jumat, 29 Maret 2024.

Suhartoyo melanjutkan, MK juga akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait permintaan pemanggilan beberapa menteri dari pemohon sebagai saksi bukti.

Selain itu, ia juga minta para pihak yang berkaitan menghadiri persidangan tanpa menunggu panggilan dari MK.

“Untuk hari Senin, tanggal 1 April pemohon nomor 2 tidak hadir dulu, jadi istirahat dulu. Sementara yang lain tanpa kami panggil agar supaya hadir, karena ini sudah pemberitahuan resmi baik pihak terkait, KPU, Bawaslu dan Pemohon nomor satu,” tutur Suhartoyo.