KPU Sebut Permohonan PHPU 2024 Turun 15 Persen Dibanding 2019
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Jakarta - Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pendaftaran permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) turun 15,59 persen dibandingkan pada Pemilu 2019 silam.
Pendaftaran sengketa 2019 mencapai 340 pemohon, sedangkan di 2024 ini hanya 287 permohonan. "Mengalami penurunan permohonan sengketa PHPU di MK sekitar 15,59 persen," kata Afif kepada awak media, Sabtu, 30 Maret 2024.
Afif menambahkan, dari 340 permohonan tersebut terdiri dari satu permohonan sengketa pemilihan presiden (pilpres), 329 permohonan sengketa pemilu DPR atau DPRD, dan 10 permohonan sengketa pemilu DPD. "Permohonan yang diregister ada 261," ujarnya.
Adapun dari total 261 permohonan PHPU yang diregister pada 2019, hanya ada 122 permohonan yang lanjut untuk pemeriksaan pembuktian, dan 12 permohonan yang dikabulkan MK.
Sedangkan pada Pemilu 2024, dari 287 permohonan sengketa yang didaftarkan ke MK sebagaimana Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yang diterbitkan MK, rinciannya terdiri dari dua gugatan sengketa pilpres, 273 sengketa pemilu DPR dan DPRD, serta 12 sengketa pemilu DPD.
Kendati begitu, hingga saat ini baru ada dua permohonan PHPU yang diregister, yakni untuk pilpres. "Permohonan sengketa pemilu DPR atau DPRD dan pemilu DPD belum ada yang diregister," ujarnya
Berdasarkan data tersebut, KPU mengklaim bahwa permohonan sengketa hasil pemilu yang didaftarkan pada 2024 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan permohonan sengketa Pemilu 2019.
"(Permohonan sengketa Pemilu 2024) setara sekitar 84,41 persen alias mengalami penurunan permohonan sengketa PHPU di MK sekitar 15,59 persen (dibandingkan tahun 2019)," ujarnya.