Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Salah satu tuntutan dari tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK, adalah digelarnya pemilu ulang. Menurut Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, pemilu ulang tidak memiliki landasan dalam UUD 1945 maupun UU Pemilu.
Seperti diketahui, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam gugatannya menginginkan agar proses Pemilu 2024 diulang tanpa melibatkan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta. Sedangkan gugatan Ganjar Pranowo – Mahfud MD meminta pemilu ulang tanpa Prabowo-Gibran.
"Bilamana tahapan pemilu akan diulang sebagaimana dikehendaki pemohon, maka pemilu ulang tidak ada landasan hukumnya, baik dalam Undang-Undang Dasar 45, maupun UU Pemilu," kata Otto dalam ruang sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.
Jabatan Presiden Jokowi Segera Berakhir
Otto lantas mengungkit masa jabatan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin yang berakhir pada 20 Oktober 2024. Kata Otto, akan terjadi kekosongan jabatan jika Pemilu 2024 kembali diulang. Kekosongan jabatan ini tentu harus dihindari.
"Perlu dihindari kekosongan kekuasaan sedetik pun, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 harus dilantik sebagai Presiden dan Wapres," ucapnya.
Jika hasil pemilu belum ditentukan dan prosesnya diulang sesuai permohonan para pemohon, maka bukan tidak mungkin penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI bakal terlewat atau tidak dapat terlaksana.
"Itu menjadi esensi politik hukum dan jangka waktu penyelesaian perselisihan pemilu oleh badan-badan lembaga di atas. Semata-mata memastikan agenda ketatanegaraan RI dapat tertib dan tepat waktu," jelasnya.