Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Penuhi Kebutuhan Anggaran Pilkada 2024

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Penjabat kepala daerah di seluruh Indonesia dapat memenuhi kebutuhan anggaran Pilkada Serentak 2024. Apalagi, hampir semua penjabat telah menandatangani perjanjian hibah daerah. 

“Hampir semua sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah,” kata Tito, Kamis, 28 Maret 2024.

Tito menjelaskan upaya pemenuhan anggaran ini perlu dilakukan secara tepat waktu karena pihak penyelenggara harus menjalankan sejumlah tahapan. 

Ilustrasi surat suara di pemilu

Photo :
  • vstory

Menurut mantan Kapolri ini, anggaran yang telah disepakati bersama melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dapat disalurkan sebanyak 40 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 dan 60 persen APBD Tahun 2024.

Untuk itu, Tito telah mengingatkan kepala daerah mengenai persentase penyaluran anggaran tersebut sejak Januari 2023 melalui surat edaran.

Tito mendorong Pj. kepala daerah segera menghitung ketersediaan anggaran sesuai dengan kesepakatan dalam NPHD.

Mendagri juga meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) agar mengecek ketersediaan anggaran tersebut.

Selain itu, Tito juga mengingatkan Pj. kepala daerah agar terus berupaya mengendalikan inflasi. Sebab, pengendalian inflasi ini berkaitan dengan upaya memastikan pangan masyarakat tersedia di pasar dengan harga yang terjangkau.

“Artinya, ada barangnya dan juga harganya terjangkau oleh rakyat, itu penting,” kata Tito.

Tito meminta Pj. kepala daerah menjaga laju inflasi di angka 2,5 persen, dengan angka paling rendah 1,5 persen dan tertinggi 3,5 persen.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memastikan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadwalkan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 tetap digelar pada November mendatang.

Idham Holik, Anggota KPU RI.

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Komisioner KPU, Idham Holik menjelaskan bahwa pihaknya memastikan jadwal gelaran Pilkada melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

"Bahkan, KPU telah menerbitkan PKPU nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional, yang di mana tanggal 27 november 2024 adalah hari pemungutan suara pemilihan atau pilkada serentak," kata Idham, kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu, 2 Maret 2024.