Mahfud Tantang MK Kembalikan Marwahnya: Berani Ndak?
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menantang Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengembalikan marwahnya dengan menjaga demokrasi dan konstitusi. Hal tersebut disampaikan Mahfud usai hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
“Sekarang ini berani apa ndak, mau apa tidak mengembalikan marwah MK dengan menjaga demokrasi dan konstitusi,” ujar Mahfud kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2024.
Mahfud menegaskan bahwa pada masa sebelum Pemilu 2024, MK pernah berjaya hingga dihargai rakyat. Ia menyebut kejayaan MK itu lantaran berhasil membangkitkan kembali demokrasi yang nyaris tenggelam.
“Kemudian bisa menyelesaikan kecurangan-kecurangan di dalam pemilu sehingga menjadi tempat ujian, bukan hanya dari dunia ilmu pengetahuan, tetapi juga dari praktisi-praktisi hukum dan pengadilan dari berbagai negara,” ucap dia.
Menurut mantan Ketua MK periode 2008-2011 itu masa depan bangsa bisa berbahaya jika kemudian muncul persepsi dari masyarakat bahwa yang memenangkan Pemilu hanya pihak yang memiliki kekuasaan dan punya uang.
“Mundur peradaban kita kalau MK tidak mau meraih kembali kejayaannya,” tuturnya.
Sebelumnya, Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengaku sangat memahami psikologis para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sebab, kata dia, selalu ada pihak-pihak yang “menggoda” agar MK menolak atau menerima gugatan PHPU yang dilayangkan pasangan calon (paslon).
“Kami tahu, sungguh berat bagi MK dalam sengketa hasil pemilu ini. Pastilah selalu ada yang datang kepada para hakim yang mendorong agar permohonan ini ditolak dan ada pula yang datang yang meminta agar MK mengabulkannya,” kata Mahfud dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
Diungkapkan mantan Ketua MK ini, pihak-pihak yang datang mendorong dan meminta para hakim MK itu tidak selalu orang atau institusi, melainkan perang bisikan dalam hati nurani antara “muthmainnah” dan “ammarah”.
“Saya memaklumi, tidak mudah bagi para hakim untuk menyelesaikan perang batin itu dengan baik,” kata Mahfud.
Kendati demikian, Mahfud masih berharap banyak kepada MK untuk berlaku adil dengan mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukumdi Indonesia.