Tim Ganjar-Mahfud Minta MK Tak Persempit Gugatan PHPU, Bukan Hanya Soal Perolehan Suara
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD minta majelis Mahkamah Konstitusi (MK) tak mempersempit perspektifnya tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Diharapkan PHPU tak melulu soal perbedaan perolehan suara Pemilu.
Hal itu ditekankan kubu Ganjar-Mahfud karena di Pilpres 2024 terjadi berbagai dugaan pelanggaran pemilihan umum yang seharusnya dilakukan dengan jurdil, bebas sesuai pasal 22 E UUD 1945.
Demikian disampaikan Deputi Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
“Perlu kami terangkan bahwa pembuktian itu menuntut MK untuk berani melakukan pembuktian yang tidak sempit, terbatas pada perolehan suara. Pembuktian harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup pelanggaran yang dilakukan sejak pra pencoblosan dan pasca pencoblosan,” kata Todung.
Menurut Todung, selama ini MK hanya menyentuh wilayah-wilayah yang sempit dalam mengadili sengketa Pemilu. Dalam hal ini, semata hanya masalah perbedaan perolehan suara.
"Tidak melihat keseluruhan integritas pemilu di mana proses pada tahap pra pencoblosan-pencoblosan dan pasca pencoblosa menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” tuturnya.
Kata dia, seharusnya, dalam menyelesaikan PHPU, MK juga memiliki desain yang luas dan menyeluruh atau memeriksa semua pelanggaran yang terjadi pada semua tahapan Pemilu.
Hal itu, setidaknya diatur dalam pasal 24 C ayat 1 UUD yang mengamanatkan MK untuk menyelesaikan PHPU dengan melihat semua pelanggaran dalam semua tahapan Pemilu.
“Kami memohon MK untuk keluar dari praktik penyelesaian PHPU yang sempit yang hanya memeriksa perbedaan prolehan suara,” ujarnya.