Mahfud Sebut Pembatalan Pemilu Bukan Mustahil, Contohnya Terjadi di Australia dan Ukrania
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Calon wakil presiden atau cawapres nomor urut 3, Mahfud Md menyebut pembatalan pemilu bukan hal yang mustahil terjadi. Dia mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun Mahkamah Agung di negara lain pernah memutuskan pembatalan pemilu.
Demikian disampaikan Mahfud dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
Mahfud awalnya menyebut MK menjadi lembaga yang memberi warna progresif bagi perkembangan hukum di Indonesia.
"Memberi warna progresif bagi perkembangan hukum konstitusi di Indonesia. Dan, pernah dinilai sebagai lembaga penegak hukum yang sangat kredibel," kata Mahfud.
MK, lanjut Mahfud, pernah pula mendapat apresiasi sebagai institusi yang berani membuat keputusan monumental oleh forum ilmiah dan media.
"Apresiasi terhadap MK Indonesia dalam keberaniannya membuat landmark decision muncul dalam berbagai makalah forum ilmiah, jurnal akademik, dan berbagai media," ujar eks Menko Polhukam itu.
Mahfud lantas mengutip pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang meminta MK tak hanya menyoalkan angka dalam memutuskan sengketa Pilpres 2024.
“Menjadikan MK hanya sekadar Mahkamah Kalkulator, menurut Pak Yusril, adalah justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui sekarang," jelas eks Ketua MK tersebut.
Lebih lanjut, dia bicara soal putusan di luar negeri yang membatalkan hasil pemilu. Di antaranya pernah terjadi di Australia dan Ukraina.
"Beberapa negara membatalkan hasil pemilu yang dilaksanakan secara curang dan melanggar prosedur seperti Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, dan Thailand serta beberapa negara," kata Mahfud.
Mahfud memaklumi tak mudah bagi hakim MK memutuskan PHPU yang dimohonkan banyak pihak. Apalagi munculnya berbagai manuver pihak eksternal.
"Akhirnya kami tahu sungguh berat bagi MK dalam sengketa hasil pemilu ini. Pasti, lah, selalu ada yang datang ke Halkim Yang Mulia untuk mendorong agar permohonan ini ditolak," ujar Mahfud.