Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut Petitum Gugatan Anies dan Ganjar di MK Salah Kamar
- Netflix
Jakarta - Anggota Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan petitum atau permohonan yang disampaikan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) salah kamar.
Bukan tanpa alasan, Otto menjelaskan permohonan yang disampaikan ke MK untuk melakukan pemilihan ulang hingga mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran itu bukan wewenang MK. Harusnya, permohonan itu diselesaikan di Bawaslu RI.
"Saya sudah katakan, itu cacat formil, seharusnya mereka karena mempersoalkan tentang proses, pelanggaran-pelanggaran itu kamarnya adalah di Bawaslu. Tapi, mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya mengenai pelanggaran-pelanggaran. Salah kamar itu, tidak sah," kata Otto kepada wartawan di MK, Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 26 Maret 2024.
Tak hanya salah kamar, Otto menyebut gugatan yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud itu cacat formil karena keduanya tidak mempersoalkan hasil perolehan suara.
Dalam petitumnya, mereka justru mempersoalkan berbagai pelanggaran-pelanggaran hingga proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo.
Padahal, dalam Pasal 476 Undang-undang Pemilu, dijelaskan bahwa ranah MK hanya menyelesaikan PHPU yang kemudian diadopsi dalam peraturan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023.
"Sekarang yang diajukan oleh Pemohon adalah pelanggaran-pelanggaran, bansos lah, kecurangan lah, dan lain sebagainya, yang itu sama sekali tidak diatur dan tidak masuk dalam proses yang harus ditangani oleh MK, itu poinnya," kata dia.
"Petitumnya pun haruslah membatalkan tentang keputusan KPU tentang perhitungan suara dan benar yang mana. Itu yang sudah limitatif diatur di dalam PMK itu," sambungnya.
Maka dari itu, Otto menilai gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dapat dipatahkan dengan mudah.
"Petitumnya mereka mengajukan diskualifikasi yang sebenarnya itu juga tidak masuk dalam ranah dari MK. Dipersoalkan Gibran, mengatakan tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan menjadi wakil presiden itu juga saya kira sudah gampang dipatahkan. Karena bagaimanapun Gibran masuk menjadi calon presiden itu jelas adalah telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final and biding," pungkas Otto.
Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 Maret 2024. Tim pembela itu datang untuk mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Tim pembela yang terdiri dari 45 orang itu dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra. Turut hadir sejumlah pengacara kondang dalam tim pembela Prabowo-Gibran antara lain, Otto Hasibuan, Hotman Paris Hutapea hingga OC Kaligis.
"Jadi ada 45 orang tim pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini, telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Yusril kepada wartawan.
Dua perkara yang dimaksud kata Yusril yaitu pertama yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). Sementara perkara kedua, diajukan pasangan nomor tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.