Istana Tegaskan Jokowi Tak Cawe-cawe Kabinet Prabowo-Gibran
- VIVAnews/Agus Rahmat
Jakarta - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ikut cawe-cawe atau terlibat dalam pembentukan Kabinet Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029.
Diketahui, KPU RI telah mengumumkan pemenang Pemilu Presiden RI 2024 adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sebab, Prabowo-Gibran berhasil meraup hampir 96 juta.
Padahal, kata Ari, pengangkatan menteri dalam kabinet mendatang itu merupakan kewenangan dari Presiden RI terpilih periode 2024-2029 setelah dilakukan pelantikan pada 20 Oktober 2024.
“Terkait narasi yang dikembangkan beberapa pihak termasuk media, yang menyebutkan keterlibatan Presiden Jokowi dalam pembentukan kabinet mendatang, perlu ditegaskan pengangkatan menteri dalam kabinet mendatang sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden terpilih,” kata Ari saat dikonfirmasi pada Senin, 25 Maret 2024.
Menurut dia, Presiden Jokowi saat ini sedang melaksanakan tugasnya bersama para pembantunya yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Maju disisa masa jabatannya pada 2024.
“Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabatan 20 Oktober 2024,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024, baik Pemilu Presiden maupun Pemilu Legislatif pada Rabu malam, 20 Maret 2024.
Alhasil, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka meraih suara terbanyak sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden 2024.
Pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran ini diumumkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari mendapatkan suara sebanyak 96.214.691 suara (58,58 persen).
Kemudian disusul pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebesar 40.971.475 suara (24,94 persen), terakhir Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebanyak 27.040.878 suara (16,47 persen). Adapun, suara sah 164.227.475 (100 persen).
“Menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan berita acara Nomor: 218/PL.01.08.BA/05/2024, dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Hasyim.