Jawaban Gibran Rakabuming Gugatan ke MK Minta Pilpres 2024 Diulang Tanpa Keikutsertaan Dirinya
- VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)
Solo – Salah satu permintaan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK, terkait hasil Pilpres 2024 adalah meminta pemilu ulang tanpa cawapres 2 yakni Gibran Rakabuming Raka. Seperti diketahui, hasil Komisi Pemilihan Umum atau KPU, untuk Pilpres 2024 pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, meraih suara terbanyak di atas 50 persen. Hasil itu digugat oleh kubu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD.
Sedangkan permintaan lainnya adalah meminta pemilu ulang tanpa Prabowo-Gibran. Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, angkat bicara terkait gugatan ke MK tersebut. Gibran yang juga Wali Kota Solo itu meminta kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3, untuk melaporkan melalui jalur-jalur yang telah ditentukan jika hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU RI itu tidak sesuai.
“Ya dari paslon 1, paslon 3 jika ada hal-hal yang kurang berkenan, sudah ada jalurnya masing-masing, monggo (silakan),” kata Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo pada Senin, 25 Maret 2024.
Lebih lanjut, putra sulung Presiden Jokowi itu meminta kepada kedua kubu pasangan capres-cawapres yang sempat menjadi lawan dalam Pilpres 2024, untuk memproses masalah tersebut di jalur-jalur yang sudah ada.
“Ya monggo diproses aja melalui jalur-jalur yang sudah ada ya,” katanya.
Sedangkan ketika disinggung mengenai permintaan penyelenggaraan pemilu ulang tanpa keikutsertaan Gibran, suami Selvi Ananda itu mengatakan bahwa permintaan tersebut tidak masuk akal.
“Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa minta diulang lagi? Apakah minta diulang sampai menang yah,” katanya.
Ia pun kembali mengingatkan kepada kubu-kubu pasangan calon capres-cawapres yang tidak terima dengan hasil kemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 itu untuk segera mengajukan gugatan melalui jalur yang sudah ada.
“Sekali lagi kalau ada yang kurang berkenan, silakan melalui jalur-jalur yang sudah ada nggih. Kan sudah ada mekanismenya sendiri-sendiri nggih,” ucapnya.
Seperti diketahui tim pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), serta tim pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mengajukan gugatan hasil perselisihan pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. (MK).