KPU Bakal Tetapkan Caleg Terpilih jika Dapilnya Tak Digugat ke MK

Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengirim surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengetahui hasil Pemilihan Umum (Pemilu) daerah pemilihan (dapil) atau wilayah mana saja yang digugat oleh peserta Pemilu 2024. 

Surat balasan dari MK nantinya dapat menjadi pegangan KPU. Sehingga, KPU dapat melanjutkan ke tahapan penetapan kursi anggota legislatif terpilih di dapil atau wilayah yang tidak terdapat sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU).

"Kami KPU akan berkirim surat ke Mahkamah Konstitusi untuk memohon konfirmasi, apakah ada perkara yang diregister. Kemudian kalau ada, perkara mana saja yang kemudian diregister dan dilanjutkan sehingga kemudian fix bagi kami mempersiapkan daerah-daerah yang ada perkara, yang diregister," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Minggu, 24 Maret 2024.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Kalau tidak ada perkara yang diregister, maka kami akan kirim surat ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk dapat melanjutkan tahapan berikutnya yaitu penetapan perolehan kursi dan menetapkan calon terpilih," ujarnya.

Hasyim sebelumnya mengungkap KPU mencatat ada 273 perkara terkait sengketa hasil Pemilu 2024 yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebanyak 273 perkara yang dimaksud itu terdiri dari dua perselisihan hasil pemilu di tingkat Pilpres, 259 untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan 12 sisanya di tingkat pemilu DPD.

Meski begitu, Hasyim menyebut pihaknya belum dapat memastikan apakah jumlah perkara yang dilaporkan ke MK itu sudah final atau masih bisa berubah.

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

"Nah, ini kan belum tahu dari 273 perkara, pemilihan presiden ada dua perkara, DPD ada 12, DPR dan DPRD provinsi ada 259. Total ada 273 perkara, itu kita belum tahu perkara mana yang diregister MK," katanya.