Kubu Anies dan Ganjar Desak Pilpres Diulang, Yusril: Tak Ada Landasan Hukumnya

Pertemuan Prabowo Subianto dengan Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ketua tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menganggap aneh permintaan kubu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK), supaya Pilpres diulang tanpa diikuti oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Dia berpendapat, permintaan tersebut membawa konsekuensi tahapan Pilpres 2024 diulang dari awal, yakni sejak tahapan pendaftaran dan menyeluruh.

"Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum, itu tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 1945 maupun dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Yusril dikutip pada Minggu, 24 Maret 2024.

Yusril Ihza Mahendra

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Dia mengingatkan, UU Pemilu hanya mengenal pemilu ulang secara parsial atau pemungutan suara ulang. Jika kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga minta MK mendiskualifikasi Gibran, maka proses Pilpres 2024 akan diulang dari tahapan pendaftaran lagi.

"UU Pemilu kita, UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan segala perubahannya, tidak mengenal Pilpres ulang secara menyeluruh seperti itu. Kalau secara parsial mungkin. UU Pemilu kita hanya mengenai Pilpres Putaran II kalau belum ada pemenang pada Putaran I," ujar Yusril.

Menurutnya, ada konsekuensi lanjutan jika Pilpres 2024 diulang secara menyeluruh dan dari awal. Yakni, Indonesia belum tentu memiliki presiden dan wakil presiden hingga tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.

"Kalau tahapan Pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih. Sementara, Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun, termasuk oleh MPR," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024 mendatang.

Hal itu diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal PHPU 2024 yang diteken oleh Ketua MK Suhartoyo pada 18 Maret 2024.

"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," demikian bunyi beleid tersebut dikutip Minggu, 24 Maret 2024.

Diketahui, MK memiliki waktu kerja selama 14 hari untuk memeriksa sengketa Pemilu 2024 itu sebelum dibacakannya putusan.