Hasto PDIP Sebut Data Sirekap Berubah 753 Kali usai Penetapan Hasil Pemilu
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan data di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) masih berubah walau Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah mengumumkan hasil Pemilu. Ia mengaku mengetahui hal tersebut setelah melakukan pengecekan.
"Kami masih melihat bahwa perhitungan-perhitungan di dalam Sirekap itu masih banyak mengalami perubahan-perubahan,” kata Hasto dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 22 Maret 2024.
"Saya mengecek, tadi malam (Rabu 20 Maret 2024) saya tunggu langsung dari jam 23.00, sampai tadi siang (Kamis, 21 Maret 2024), sekitar jam 12.30 itu setidaknya masih ada perubahan di lebih dari 753 kali padahal rekapitulasi dinyatakan sudah selesai," sambungnya.
Tim PDIP Bakal Menggugat
Maka itu, Hasto memastikan bahwa Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud bakal mengajukan gugatan terkait hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai politik pengusung pun, kata dia, juga mendukung langkah hukum tersebut.
“Maka terhadap hasil yang diumumkan KPU tadi malam, sikap dari partai politik pengusung Pak Ganjar-Mahfud menegaskan bahwa proses pemilu belum selesai. Karena Ganjar-Mahfud akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi dan dalil yang kami sampaikan sangat jelas," tuturnya.
Sebelumnya, Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyinggung soal aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang bermasalah. Kata Ganjar, dengan Sirekap bermasalah membuat suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 03 itu hanya dapat 16 persen.
"Kami hanya bisa mengakses satu saja dari tampilan yang ada di KPU. Dan, itu yang saya katakan bahwa ada alat bantu yang kurang jelas," kata Ganjar dalam konferensi pers di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.
Menurut Ganjar, kubu 03 menyoroti proses rekap suara Pemilu yang dihentikan oleh aplikasi Sirekap. Ganjar bilang buruknya sistem itu bakal dijadikan salah satu alat bukti tim hukum kubu 03 untuk dibawa ke MK.
"Justru itulah kami kemudian bertanya dari angka-angka yang diproses dari Sirekap yang ada sampai pada akhirnya Sirekap itu dihentikan itu menjadi pertanyaan kami," lanjut eks Wakil Gubernur Jawa Tengah tersebut.
"Jadi kami tidak bisa kembali ke cerita gembos-menggembos. Tapi, cerita yang ada dari hasil yang ada inilah yang akan dijadikan bukti nanti dari kawan kawan tim hukum," kata Ganjar.
Dia menyinggung sebelumnya sudah ada cerita terkait buruknya server yang sempat tak diakui KPU.
"Sebelumnya juga sudah ada yang bercerita satu per satu buruk server-nya yang mulanya tidak diakui kemudian diakui (oleh KPU). Nah, inilah bukti-bukti yang kami akan tunjuk," lanjut Ganjar.