Dukung PPP Gugat Hasil Pileg ke MK, PDIP Siapkan Data Pendukung: Ini Sudah Kebangetan!
- Istimewa
Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal lolos ke DPR periode 2024-2029 berdasarkan rekapitulasi dengan hanya memperoleh 3,87 persen suara sah nasional. Angka itu membuat PPP gagal lolos ke Senayan karena tak memenuhi ambang batas parlemen minimal 4 persen.
PDIP sebagai mitra koalisi di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 mendukung PPP untuk menggugat hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, partai berlambang banteng itu siap memberikan data-data pendukung ke PPP untuk dilampirkan kepada MK.
“Kami akan memberikan bantuan tidak hanya spirit, tapi juga data-data yang diperlukan PPP. Karena C1 dari kami kan cukup lengkap supaya keadilan ditegakkan,” kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers bersama sekjen parpol pendukung Ganjar-Mahfud di Media Center Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip pada Jumat, 22 Maret 2024.
Hasto menduga ada upaya untuk menggagalkan PPP melenggang ke Parlemen. Menurut dia, ada ambisi kekuasaan yang ingin mencoreng sejarah PPP sebagai partai politik yang selalu melenggang di DPR RI.
“Jangan sampai karena operasi politik yang dilakukan membuat partai yang juga tetangga kami yang memiliki jejak sejarah perjuangan yang panjang dihilangkan sejarahnya karena ambisi kekuasaan,” ujar Hasto.
Dia mengatakan demikian karena PPP bersama PDIP mendukung pencalonan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.
“Jangan sampai partai ka'bah ini dihilangkan sejarahnya karena mendukung Ganjar-Mahfud. Ini sudah kebangetan!” tutur Hasto.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Mahkamah Partai DPP PPP Abdullah Mansyur mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan gugatan hasil pemilu ke MK. Dia bilang hasil final rekapitulasi Pileg 2024 yang diumumkan KPU mengagetkan.
“Kenapa kami melakukan itu karena hasil dari yang diumumkan tadi malam PPP di angka 3,87 itu mengagetkan. Bagi kami karena hasil data yang ada di internal kami melampaui angka 4 persen bahkan 4,04,” tuturnya.
Maka itu, Mansyur menuturkan dalam konteks Pileg 2024, PPP belum bisa menerima hasil rekapitulasi KPU. Dia menegaskan gugatan ke MK adalah jalan konstitusional yang akan dilalui PPP.
“Perlu ditegaskan konteks Pileg PPP belum bisa menerima hasil pengumuman KPU tadi malam. Dan, kami akan mengambil hak konstitusional untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Mansyur.