Soal Timnas Amin Akan Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Surya Paloh: Upaya Cari Keadilan
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Partai Nasdem sepakat jika Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) yang bakal mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya untuk mencari sebuah keadilan.
Rencananya, tim hukum Timnas Amin bakal mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK, Kamis 21 Maret 2024.
"Kawan-kawan yang besok akan mengajukan ke MK katakanlah dari timnas Amin untuk ke MK saya pikir kita sepakat dari apa yang saya gambarkan tadi, penghormatan kita untuk upaya mencari keadilan, upaya mengevaluasi," ujar Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh kepada wartawan di Nasdem Tower, Rabu 20 Maret 2024 malam.
Paloh menuturkan bahwa gugatan tersebut diajukan memang untuk memperbaiki sesuatu hal dalam Pilpres 2024 yang diduga tak berjalan sesuai prosesnya.
"Memperbaiki dari sesuatu yang kita anggap perlu kita lakukan saya pikir itu tetap harus berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar menegaskan kalau dia dan pasangannya, Anies Baswedan bakal menggugat hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami memutuskan meminta tim hukum Timnas Amin untuk maju ke MK dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas serta kekurangan dan ketimpangan yang telah terjadi selama proses Pilpres kali ini," kata dia, Rabu, 20 Maret 2024.
Menurutnya, terlalu banyak temuan-temuan tentang proses demokrasi yang tidak berintegritas dalam Pilpres 2024 yang telah dikumpulkan oleh tim hukum Timnas Amin. Dia mengatakan, semua temuan itu bakal dibeberkan tim hukum kepada MK.
"Kami mempercayakan sepenuhnya kepada tim hukum yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir dan tentu dikawal dan didukung penuh oleh tim Amin di bawah kepemimpinan M Syaugi," katanya.
Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengajak seluruh relawannya untuk mendukung tim hukum Timnas Amin berjuang di jalan konstitusional yang telah tersedia secara sah tersebut. Sebab, hal itu dilakukan semata-mata demi memperjuangkan suara mereka.
"Maka, demi memperjuangkan suara mereka yang percaya perubahan dan tetap teguh hingga akhir," kata dia lagi.