KPU Umumkan Hasil Pemilu, DPR Persilakan Ajukan Sengketa ke MK
- DPR RI
Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena tepat waktu mengumumkan hasil Pemilu 2024.
"Tentu kami dari komisi II memberikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu, juga dimonitor oleh teman-teman DKPP," kata Doli kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.
Doli juga mengatakan bahwa persiapan Pemilu 2024 telah melewati suka dan duka selama 2,5 tahun. Meski begitu, ia menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar.
"Penyelenggaraan Pemilu ini ya kita bisa sebut berjalan dengan lancar, semua tahapannya terpenuhi, tidak ada yang terlewati. Bahkan 20 Maret ini kan tadi ada juga orang yang khawatir 'bisa enggak 20 Maret selesai', alhamdulillah selesai," kata Doli.
Di sisi lain, Doli menyebut masih ada beberapa tahapan lagi, seperti gugatan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ia mengaku gugatan terkait hasil Pemilu memang wajar dilakukan oleh kubu pasangan capres-cawapres lainnya.
"Tentu kemudian tahapan selanjutnya masih ada, 3 hari ini dibuka peluang untuk mengajukan gugatan kalau ada sengketa kurang lebih mungkin sekitar 30an hari ya, mungkin di awal Mei baru final semuanya," kata Doli.
"Itu dipersilakan bagi siapa saja yang sebagai peserta pemilu untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.