Gagal Dapat Jatah Kursi DPR RI, PPP Bakal Gugat Hasil Pemilu ke MK

Partai Persatuan Pembangunan. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • Dok. PPP.

Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) siap menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah tersebut dilakukan karena partai berlambang kabah itu gagal mendapat jatah kursi DPR RI periode 2024-2029.

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024, PPP meraih sekitar 3,8 persen dari suara sah nasional. Angka itu di bawah ambang batas parlemen atau parliamantary threshold (PT) minimal sebesar 4 persen

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek menyatakan pihaknya menghormati keputusan KPU. Namun, PPP memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke MK paling lama tiga hari setelah pengumuman KPU.

"Sesuai mekanisme konstitusi yang diatur undang-undang kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi," kata Awiek di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024.

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi.

Photo :
  • VIVA/Reza Fajri

Awiek mengaku terkejut dengan perolehan suara PPP di Pemilu 2024. Hal tersebut lantaran berdasarkan data internal, PPP meraih 4,04 persen atau lolos PT dan masuk ke Senayan.

Dengan demikian, kata dia, terdapat selisih sekitar 100.000 hingga 250.000 suara.

"Ya sekitar 4,04 atau 4,05%. Jadi, memang dari yang diumumkan oleh KPU kalau berdasarkan rekapitulasi tidak jauh berbeda. Ada selisih 100.000 hingga 250.000 suara," ujar Anggota DPR tersebut.

Awiek menduga terdapat pergeseran suara PPP ke partai lain. Selain itu, terdapat penggunaan surat suara untuk kepentingan pihak tertentu.

"Ada ketidakwajaran suara sah di sejumlah dapil itu juga menjadi sorotan bagi kami. Tidak logis ketika suara sah mencapai 99,8 persen berarti 0,02 persen yang tidak sah, artinya 100 persen terpakai," tuturnya.

"Nah, yang seperti itu tentu harus jadi catatan bagi penyelenggara Pemilu ke depan" ujarnya.

Ia menyatakan, PPP sudah mengumpulkan berbagai data dan bukti untuk mengajukan gugatan ke MK. Saat ini, kata dia, PPP akan memastikan kelengkapan data untuk mengajukan gugatan ke MK.

Selain ke MK, tim hukum PPP juga sudah melaporkan ke Bawaslu terkait salah input dan salah hitung di beberapa provinsi. Berbagai data dan bukti itu akan disampaikan dalam sengketa hasil Pemilu 2024 di MK untuk mengembalikan suara PPP.

"Kami ingin itu bisa membuktikan semua, di mana pergeseran-pergeseran suara itu. Tentu kami akan all out di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Awiek bilang suara rakyat yang memilih PPP adalah titipan amanat. "Titipan dari umat yang harus dikawal dan kita tidak boleh kendor, tetap semangat terhadap segala hal dinamika politik selama ini," tuturnya.