Netralitas Jokowi saat Pemilu Disorot di Sidang PBB, Airlangga Bilang Begini

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Presiden Jokowi (kanan).
Sumber :
  • Setkab

Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto membela Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disorot dalam Sidang Komite Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia 2024.

Menurut Airlangga, semua Presiden di dunia mempunyai kendaraan politik masing-masing berupa partai. Makanya, kata dia, hal yang wajar kalau Presiden itu memiliki kecenderungan politik tertentu.

“Hampir semua Presiden punya partai,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa, 19 Maret 2024.

Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto olahraga bersama Presiden Jokowi.

Photo :
  • Istimewa

Misalnya, kata Airlangga, Lee Kuan Yew yang merupakan Perdana Menteri Singapura memiliki Partai Aksi Rakyat (PAP). Termasuk, lanjutnya, Presiden Amerika Serikat Joe Biden juga bernaung di Partai Demokrat.

“Lee Kwan Yew punya Partai PAP. Joe Biden dari Demokrat. Jadi itu biasa. Pak Jokowi partainya beda,” ujar Ketua Umum Partai Golkar ini.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau CCPR, Bacre Waly Ndiaye, menyinggung netralitas Presiden Jokowi dalam kontestasi Pilpres 2024.

Pertanyaan itu dilontarkan Ndiaye saat Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss, pada Selasa lalu, 12 Maret 2024.

Ndiaye, saat itu melemparkan sejumlah pertanyaan terkait jaminan hak politik untuk warga negara Indonesia dalam Pemilu 2024. Sidang tersebut diketahui dihadiri perwakilan negara anggota CCPR termasuk RI.

Pembahasan seputar isu HAM terbaru di sejumlah negara turut disinggung dalam forum tersebut. Ada juga sesi sesi tanya jawab antara masing-masing anggota komite HAM PBB kepada perwakilan negara yang hadir.

Ndiaye yang merupakan anggota Komite HAM PBB dari Senegal itu menanyakan isu HAM terkait dinamika Pemilu 2024 RI. Dia mulai pertanyaan dengan menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan syarat usia capres-cawapres.

"Kampanye digelar setelah putusan di menit akhir yang mengubah syarat pencalonan, memperbolehkan anak presiden untuk ikut dalam pencalonan," kata Ndiaye dalam sidang yang ditayangkan di situs UN Web TV, dikutip pada Minggu, 17 Maret 2024.