RUU DKJ Segera Disahkan, Ini 7 Poin Penting yang Disepakati

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat

Jakarta - Baleg DPR RI bersama Pemerintah dan DPD telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. 

Terdapat tujuh poin penting dari RUU DKJ yang telah disepakati itu, termasuk mengenai kawasan aglomerasi Jakarta dan daerah penyangga sekitarnya, serta mekanisme pemilihan kepala daerah pasca Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara.

"Pertama perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukkan ketua dan anggota Dewan Aglomerasi oleh presiden yang tata cara penunjukkannya diatur dalam peraturan presiden," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam Rapat Pleno RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam, 18 Maret 2024.

Ilustrasi Monas Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Disebutkan dalam RUU DKJ, wilayah aglomerasi diperluas dan meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur). Dewan Aglomerasi awalnya hendak dipimpin langsung wakil presiden, namun akhirnya DPR dan pemerintah sepakat bahwa Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur ditunjuk oleh Presiden. 

Kedua, ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan. Dalam draf RUU DKJ awal, gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh Presiden. Namun pemerintah menolak dan akhirnya disepakati, gubernur dan wakil gubernur tetap dipilih melalui mekanisme pemilihan. Ketentuan menang 50+1 persen dihapus sehingga pemenang Pilkada DKI ditentukan oleh peraih suara terbanyak.

"Ketiga, penambahan alokasi dana bagi kelurahan diberikan alokasi dana yang berasal dari APBD provinsi sesuai dengan beban kerja dan wilayah administratifnya yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan. Besaran mandatory spending paling sedikit 5 persen," kata Awiek, begitu Achmad Baidowi karib disapa. 

Keempat, lanjut Politikus PPP itu, terdapat kewenangan khusus dalam pendidikan berupa perizinan, kerja sama, bantuan pendanaan, pembinaan, monitoring operasional, dan pengawasan pada satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan asing. Dengan penjelasan tidak termasuk pendidikan agama termasuk di dalamnya.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

"Kelima, pemajuan kebudayaan dengan prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan dana abadi kebudayaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Awiek yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ.

Keenam, penyesuaian mengenai pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang. Tata cara penetapan tarifnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketujuh, ditambahkan ketentuan lain-lain terkait pertanahan dan bank tanah," imbuhnya.