Pemerintah dan DPR Sepakat Gubernur DKJ Dipilih lewat Pilkada

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah sepakat bahwa Gubernur Jakarta akan dipilih melalui kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Kesepakatan diambil saat rapat Panja Baleg DPR RI bersama Pemerintah yang diwakili Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro yang membahas RUU DKJ.

Pemerintah meminta agar klausul penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih oleh Presiden untuk dihapus. Klausul itu termaktub dalam RUU DKJ usulan DPR RI Pasal 10 ayat (2) untuk dihapus.

Ilustrasi Pilkada.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Suhajar mengatakan pemilu merupakan kontestasi politik sebagai wujud penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.

“Peraturan yang ada sekarang pun tak menghambat Jakarta untuk tetap menjadi kota global,” kata Suhajar. 

Lebih lanjut, Suhajar mewakili pemerintah mengatakan, kepala daerah adalah kepala rakyat sehingga jabatan tersebut harus diisi sesuai dengan kehendak atau tradisi rakyat setempat.

“Kepala daerah harus wakili rakyatnya di dalam dan di luar pengadilan. Kepala daerah tak boleh ditunjuk orang lain,“ kata Suhajar. 

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balaikota di Jakarta/Ilustrasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sementara Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyambut baik usulan pemerintah. Dia menyebut ada perbedaan usulan perubahan penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dengan UU DKI

"Pertama, di UU DKI sekarang sama dengan pemenang pilpres 50+1. Sekarang diusulan pemerintah tak menyebut 50+1. Artinya sama dengan pilkada lain, suara terbanyak," kata Supratman. 

Menurut Supratman, pertimbangan tersebut berdasarkan pembelahan di masyarakat, aspek sosiologis rakyat, dan anggaran pilkada. Terkait hal ini, dia kemudian memberikan kesempatan kepada Suhajar Diantoro untuk menjelaskan secara terperinci. 

Suhajar menegaskan, perubahan klausul mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ mengikuti aturan yang termaktub pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," kata Suhajar.

Terkait hal itu, Supratman kemudian meminta persetujuan kepada peserta rapat soal usulan Pemerintah bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih lewat Pilkada.