Datangi Bawaslu, Caleg DPRD DKI dari Golkar Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara

Caleg DPRD DKI Prasta F Ganinduto bersama tim kuasa hukumnya,
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Calon legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Golkar Prasta F Ganinduto mendatangi Bawaslu Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Prasta merupakan caleg dari daerah pemilihan atau dapil Jakarta 9.

Prasta yang merupakan caleg nomor urut 1 di dapil Jakarta 9 dari Partai Golkar ini melapor ke Bawaslu untuk buat laporan dan permohonan penyelesaian pelanggaran hasil pemilu yang diduga ada tindak pidana pemilu. Hal itu merujuk aturan dalam dugaan Tindak Pidana Pemilu dalam UU Nomor 7 tahun 2017.

"Kami dapatkan bukti-bukti dugaan tindak pidana pemilu penggelembungan suara yang dilakukan beberapa oknum caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta serta PPK Dapil 9 Kecamatan Cengkareng, Kalideres dan Tambora," kata kuasa hukum Prasta, Nibezaro Zebua di kantor Bawaslu DKI Jakarta.

Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Nibezaro bawa bukti berupa formulir model DA 1 yang tidak sesuai C1 Hasil di tingkat kecamatan, Kota dan Provinsi. Selain itu, ada bukti lainnya yang berpotensi tindak pidana pemilu berupa penggelembungan suara.

Dia mewakili kliennya berharap Bawaslu bisa bersikap adil dalam memutuskan perkara ini.

"Kami sebagai kuasa hukum mewakili pemohon berharap Bawaslu DKI Jakarta mengabulkan laporan berupa permohonan pemohon untuk seluruhnya agar diberikan tindakan hukum yang seadil-adilnya," jelas Nibezaro.

Pun, dia menambahkan agar Bawaslu bisa melakukan tindakan dengan mendiskualifikasi salah satu oknum caleg DPRD DKI sebagai peserta Pemilu 20204.

"Sebagai termohon dari dapil 9 Partai Golkar untuk didiskualifikasi dari peserta Pemilu 2024 dapil 9 DPRD Provinsi DKI Jakarta," katanya.