DPR Sebut Jabatan ASN Diisi TNI/Polri Hanya untuk Eselon I
- DPR RI
Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia buka suara soal Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebut jabatan ASN bisa diisi oleh TNI-Polri.
Doli mengatakan, persoalan TNI-Polri yang diatur dalam perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tidak ada bedanya dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Para TNI-Polri kata dia bisa masuk ke lingkungan ASN asalkan dengan batasan tertentu.
"Sebenarnya kalau dalam perubahan UU yang baru ini, UU Nomor 20 Tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri itu, tidak ada bedanya dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu. Jadi, sebenarnya tidak ada yang berubah," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Kamis, 14 Maret 2024.
"Jadi, boleh, TNI-Polri bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu," ujarnya.
Dengan begitu, Doli menyebut TNI-Polri hanya dapat mengisi jabatan atau posisi tertentu saja, bukan untuk semua level. TNI-Polri juga kata dia tak bisa mengisi posisi ASN di tingkat daerah.
"Jadi hanya pada eselon I dan pemerintah pusat. Tidak boleh di semua lingkungan apalagi di pemerintah daerah, memang ada batas-batas tertentu," ungkapnya.
Politikus Partai Golkar ini menilai ada posisi ASN tertentu yang perlu diisi oleh aparat TNI-Polri, misalnya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM hingga Kementerian Pertahanan.
"Karena memang ada di posisi-posisi di ASN yang memerlukan posisi bapak-ibu dari TNI-Polri, misalnya di lingkungan Kemenkumham, Kemenhan, jadi memang ada institusi atau kementerian yang memang membutuhkan fungsi mereka," pungkas Doli.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal rampung akhir April 2024. Salah satu isinya mengenai aturan jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.
Anas mengatakan, aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi. Dalam aturan ini membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya posisi TNI/Polri bisa diisi oleh ASN.
“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ujar Anas dalam keterangannya Selasa, 12 Maret 2024.