Anies soal KJMU Dicabut Sepihak Pemprov DKI: Pemberian Beasiswa Harus Sampai Tuntas Kuliah

Capres Anies Baswedan.
Sumber :
  • Dok Anies Baswedan

Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut menyoroti terkait dengan dicabutnya Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Anies menyebut jika sudah ada beasiswa kuliah untuk mahasiswa sejak awal maka sudah semestinya dituntaskan.

"Ya, begini ketika kita membantu anak-anak untuk belajar dengan beasiswa maka proses pemberian beasiswa itu harus sampai tuntas kuliahnya," ujar Anies kepada wartawan, Jumat 8 Maret 2024.

Capres nomor urut satu itu menjelaskan bahwa jika terjadi adanya perubahan maka pemprov DKI Jakarta tak merekrut mahasiswa yang mendapatkan beasiswa.

"Apabila terjadi perubahan, maka caranya itu dengan tidak melakukan rekrutmen baru sehingga tidak ada peserta baru. Tapi mereka yang sedang kuliah dan sedang dibiayai, negara harus bertanggung jawab menyelesaikan sampai tuntas," ucap Anies.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Photo :

"Kalaupun tidak mau diteruskan programnya, ada keputusan tidak meneruskan maka lakukan itu dengan cara tidak ada rekrutmen yang baru," lanjutnya.

Anies mengungkapkan jika sudah ada mahasiswa yang terlanjur mendapatkan KJMU, maka mereka harus dibiayai hingga tuntas.

"Tapi yang sudah masuk ke dalam penerima, harus mereka dibiayai sampai tuntas kalau tidak mereka akan terbengkalai karena mereka adalah orang-orang membutuhkan bantuan. Karena itulah mereka terima dukungan beasiswa," kata dia.

"Kalau tidak, ada begitu banyak orang tua anak anak yang malah menderita akibat kebijakan seperti itu," sambung Anies.

Sebelumnya diberitakan, Sejumlah mahasiswa mengaku Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dicabut. Akhirnya, pencabutan KJMU itu viral di media sosial setelah penerima mengeluhkan hal yang sama. Sejumlah mahasiswa mengeluh bantuan pendidikan itu dicabut sepihak.

Menanggapi itu, Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan pihaknya melakukan pengurangan penerima bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Heru juga menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyesuaikan penerima bantuan sosial pendidikan berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

"Soal KJMU, KJP. Jadi KJP, KJMU itu kan DKI Jakarta sudah mensinkronkan data, data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah disahkan di November dan Desember 2023 oleh Kementerian Sosial," kata Heru Budi di Cilincing, Jakarta Utara pada Rabu, 6 Maret 2024.

Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu mengatakan, pihaknya melakukan seleksi terhadap penerima bantuan sosial pendidikan KJP dan KJMU.

"Data itu sudah disinergikan dengan Regsosek (Data Registrasi Sosial Ekonomi), sehingga DKI menggunakan data dasarnya, data utamanya adalah dari data DTKS," katanya.

Kendati demikian, Heru Budi mengakui pengurangan subsidi pendidikan KJP dan KJMU karena faktor anggaran Pemprov DKI Jakarta yang terbatas, dan bukan karena alasan politis lainnya.

"Bisa Densil satu, dua, tiga, empat dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI," pungkasnya.