Mahfud Sebut Rancangan Hak Angket Sudah Jadi: Tebalnya Lebih dari 75 Halaman

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengaku rancangan hak angket yang akan digulirkan ke DPR RI sudah jadi. Ia pun mengaku telah membaca dan tebalnya lebih dari 75 halaman. 

"Saya membaca bahwa rancangan angket itu serius dan sudah jadi. Saya sudah pegang naskah akademiknya tebal sekali. Di atas 75 halaman lah ya yang sudah saya baca itu, jadi angket itu jalan," kata Mahfud MD kepada wartawan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.

"Tinggal kan itu perlu koordinasi teknis ya, siapa yang tanda tangan di depan. Itu sudah ada nama-namanya, tapi yang mau tanda tangan itu kan harus membaca dulu juga ya, biar nanti ketika mempertahankan itu tahu," sambungnya.

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD

Photo :
  • Istimewa

Di sisi lain, Mahfud menyebut pihaknya menempuh dua jalur, yaitu jalur hukum dan politik pasca Pemilu. Jalur politik, kata Mahfud akan mengajukan hak angket dan jalur hukum melalui sengketa Pemilu yang akan disiapkan oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

"Itu jalur politik yang dikoordinir kalau pada tingkat paslon itu oleh Mas Ganjar. Saya jalur hukumnya, kita berbagi tugas tetapi tetap punya kaitan," kata Mahfud.

Mantan Menko Polhukam ini menjelaskan jalur politik dan hukum memiliki konsekuensi yang berbeda. Jalur hukum, yaitu sengketa Pemilu memiliki konsekuensi terkait hasil perhitungan yang sah atau tidak. 

"Saya ingin tegaskan lagi bahwa kalau jalur politik dan jalur hukum itu konsekuensinya berbeda. Kalau jalur hukum, itu konsekuensinya adalah Pemilu, atau hasil perhitungan itu sah atau tidak, benar atau tidak yang ditetapkan oleh KPU," ucapnya.

Sedangkan jalur politik, yaitu hak angket, Mahfud mengatakan bakal menggugat kebijakan pemerintah terhadap pelaksanaan Pemilu.

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD

Photo :
  • Istimewa

"Kalau jalur politik, itu angket. Itu yang digugat adalah kebijakan pemerintah, bukan paslon, bukan KPU yang dipersoalkan di angket itu, tapi kebijakan pemerintah di dalam pelaksanaan beberapa undang-undang yang berimplikasi tentu saja dalam prakteknya terhadap pemilihan umum, tetapi tidak akan menafikan hasil pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU dan MK, itu angket," ucap Mahfud.

"Yang ujungnya nanti mungkin, satu, Pemilu diulang pemilu didiskualifikasi, atau mungkin ini sudah sah. Itu nanti yang akan dipertarungkan di Mahkamah Konstitusi. Jadi sesudah putusan MK nanti, nasib pilpres ini bagaimana angkanya," sambungnya.