Nasdem: Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Negara

Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari atau yang akrab disapa Tobas menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia. Sebab, Ibu Kota Nusantara (IKN) belum diresmikan sampai saat ini. 

Hal itu disampaikan Tobas merespons pernyataan Ketua Baleg DPR, Supratman Adi yang menyebutkan Jakarta sudah kehilangan status sebagai ibu kota sejak 15 Februari 2024.

"Saat ini, Jakarta masih menjadi ibu kota karena IKN belum ditetapkan secara resmi sebagai ibu kota," kata Tobas kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Maret 2024.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Taufik Basari

Photo :
  • DPR RI

Anggota Komisi III DPR itu menyebutkan, kegiatan pemerintahan masih dilaksanakan di Jakarta. Dengan begitu maka Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara. "Beberapa pelaksanaan pemerintahan pun masih berjalan di DKI. Oleh karena itu, kita tetap masih memfungsikan Jakarta sebagai ibu kota," kata Tobas.

Tobas mengatakan, perlu ada pencabutan norma dari undang-undang sebelumnya untuk memastikan bahwa Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

"Ya sebenarnya suatu norma UU itu hanya bisa tidak berlaku lagi dengan dicabutnya norma tersebut dengan UU juga. Memang secara legitimasi tentu bermasalah ketika memang sudah ditetapkan harus dua tahun setelah diundangkan sudah harus ada perubahan status, tapi dalam beberapa UU lain pun ada yang ketika sudah diberikan batas waktu belum tercapai, itu ada juga," kata dia.

"Jadi ada persoalan legitimasinya berkurang, tapi apakah normanya menjadi hilang atau tidak berlaku itu masih berlaku, karena belum dicabut oleh UU yang baru," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyebutkan, Jakarta sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI). Maka itu, Baleg DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," ujar Ketua Baleg DPR RI, Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 5 Maret 2024.

Maka itu, Supratman beserta pihaknya akan mempercepat pembahasan RUU DKJ karena hilangnya status Jakarta. Baleg DPR juga akan melakukan komunikasi dengan pemerintah, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembahasan RUU DKJ.

"Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat. Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan. Salah satunya menyangkut soal Pasal 10, karena kan namanya daerah khusus," ucap Supratman.

Oleh karena itu, kata dia, akan dibicarakan lagi dengan pemerintah untuk membahas RUU DKJ tersebut. "Saya sudah berkomunikasi dengan Mendagri sebelum ini. Nah kita mungkin kalau bukan besok, lusa, kita akan raker bersama dengan pemerintah," katanya.

Supratman menargetkan, RUU DKJ ini dapat selesai dalam kurun waktu 10 hari ke depan. Ia menyebutkan, akan mulai membahas RUU itu pada lusa.

"Kalau bisa kami mau selesaikan, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai. Karena DKI sudah kehilangan status," katanya.