PPP Ingin Ambang Batas DPR Turun jadi 2,5%: Semakin Banyak yang Terangkut ke DPR
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Ambang batas lolos ke parlemen atau parliamentary threshold jadi perhatian pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK memerintahkan DPR agar mengoreksi batas ambang batas 4 persen sebelum Pemilu 2029.
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan pihaknya ingin ambang batas parlemen turun menjadi 2,5 persen. Bagi dia, angka 2,5 persen adalah proporsional untuk jadi ambang batas parlemen.
"2,5 persen, kembali ke pengaturan awal karena parlemen threshold kan yang diterapkan 2,5 persen dan itu tercipta penyederhanaan parpol di parlemen ada 9 fraksi waktu itu di 2009," kata Awiek kepada wartawan, dikutip Rabu, 6 Maret 2024.
Awiek menyinggung di Pemilu 2009 saat diterapkan ambang batas 2,5 persen. Saat itu, ada sembilan partai politik (parpol) di Senayan.
Menurutnya, turunnya ambang batas parlemen menjadi 2,5 persen akan menciptakan penyederhanaan parpol di parlemen nantinya.
"Parlemen threshold itu diberlakukan sejak 2009, angka waktu itu 2,5 persen dan itu moderat. Kalau tujuannya adalah penyederhanaan parpol di DPR, sama dengan hari ini jumlah fraksinya sama-sama 9 waktu itu. Nah itu moderat dan suaranya tidak terlalu banyak terbuang," jelas Ketua DPP PPP itu.
Lebih lanjut, Awiek yakin ambang batas parlemen 2,5 persen itu tetap proporsional sesuai dengan permintaan MK.
"Ya kan tetap proporsional, multi politiknya, multi kulturalnya tercapai karena sebarannya semakin luas, semakin luas representasi suara rakyat, semakin banyak yang terangkut ke DPR," ujar Awiek.
Seperti diketahui, MK sebelumnya memutuskan ketentuan parliamentary threshold 4 persen suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK lantas memerintahkan agar ambang batas DPR RI tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang diketahui dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Meski begitu, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7 tahun 2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.
"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," kata majelis MK dalam pertimbangan putusannya, Kamis, 29 Februari 2024.