KPU Upaya Maksimal agar Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Malaysia Sesuai Jadwal

Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengupayakan maksimal memenuhi logistik pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, agar tepat waktu. PSU di Kuala Lumpur itu sudah dijadwalkan pada 9 hingga 10 Maret 2024.

“KPU bergerak cepat dalam rangka memastikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur berjalan tepat waktu sesuai dengan yang telah dijadwalkan,” kata komisioner KPU RI Idham Holik dikutip Rabu, 6 Maret 2024.

Menurut dia, dalam proses pemenuhan logistik PSU itu membutuhkan banyak waktu. Sebab, jumlah daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk PSU di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 280 tahun 2024 ditetapkan pemenuhan logistik untuk PSU terjadwal mulai dari 1 hingga 8 Maret 2024.

Idham Holik, Anggota KPU RI.

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Sementara itu, proses PSU di Kuala Lumpur bakal menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari.

”Yang jelas tanggal 8 Maret 2024 KPU akan mengadakan bimbingan teknis pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur,” kata Idham.

Idham juga mengatakan pelaksanaan PSU dengan metode kotak suara keliling (KSK) dijadwalkan pada 9 Maret 2024. Lalu, dengan metode tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.

"Untuk metode KSK, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS," imbuhnya.

Lebih lanjut, Idham menuturkan, pada 11 hingga 14 Maret 2024, akan dilakukan rekapitulasi dan penyerahan hasil rekapitulasi penghitungan. Sementara pada 15 Maret 2024 ditargetkan telah sampai di tingkat nasional.