Pimpinan DPR: Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat, Bukan Presiden
- DPR RI
Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Gubernur DKI Jakarta akan tetap dipilih oleh masyarakat, bukan presiden. Hal ini tertuang dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Kan gini, kita kan sudah sebelum kemarin, sudah ngomong. Bahwa (Gubernur DKI) itu dipilih oleh rakyat. DIM-nya itu sudah dipilih oleh rakyat," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 6 Maret 2024.
Kata Dasco, dalam DIM yang disampaikan pemerintah kepada DPR, diatur bahwa Gubernur DKI Jakarta akan tetap dipilih langsung oleh masyarakat.
"Tetap begitu, dipilih oleh rakyat. Ya pokoknya dipilih oleh rakyat," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak setuju dengan mekanisme Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia dengan diketahui DPRD Provinsi Jakarta sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
“Pemerintah tidak setuju,” kata Tito di Jakarta pada Kamis, 7 Desember 2023.
Mantan Kapolri ini mengaku baru membaca bahwa RUU DKJ itu telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk dibahas dari media, dan salah satu poin yang mungkin menjadi perbincangan adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta diusulkan atua ditunjuk oleh Presiden sebagaimana dalam Pasal 10 RUU DKJ tersebut.
“Kita harus pahami bahwa UU ini RUU-nya itu merupakan inisiatif DPR,” ujarnya.
Maka dari itu, Tito mengaku akan membaca terlebih dahulu draft RUU DKJ itu untuk mengetahui apa alasannya sehingga ada ide penunjukkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ oleh Presiden. Padahal, kata dia, sebelumnya ini Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta selama ini melalui pilkada. “Kita ingin melihat alasannya apa,” jelas Tito.
Memang, kata Tito, pemerintah juga memiliki konsep tentang Daerah Khusus Jakarta. Namun, lanjut dia, posisi pemerintah dalam rapat tidak pernah membicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah, gubernur dan wakil gubernur.
“Artinya bukan penunjukan, tetapi tetap melalui mekanisme pilkada. Kenapa? Memang sudah berlangsung lama dan kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi. Jadi itu yang saya mau tegaskan. Nanti kalau kami diundang, dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui Pilkada Rakyat titik. Bukan lewat penunjukan,” tegas Tito.
Adapun, Tito menjelaskan RUU DKJ itu merupakan inisiatif DPR sehingga mekanismenya nanti DPR yang membahas dan merumuskan kemudian mengirim surat kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
“Nanti biasanya Presiden akan keluarkan Surpres yang menunjuk menteri atau beberapa menteri mewakili pemerintah sebagai respons untuk membahas itu. Nah, kita belum menerima surat dari DPR berikut draft RUU. Kalau nanti ada, maka nanti pemerintah, Pak Presiden akan kirim surat dalam rangka menunjuk salah satunya adalah saya Mendagri. Karena ini berkaitan dengan daerah, Daerah Khusus Jakarta,” pungkasnya.
Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi usulan DPR RI di Gedung DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023. Adapun, delapan fraksi di DPR RI menyatakan setuju atas RUU DKJ menjadi usulan DPR RI. Sedangkan, satu fraksi yakni PKS menolak.
Adapun, draft Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ini tertulis dalam Pasal 2 Ayat (1) bahwa Dengan Undang-undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam Pasal 3 Ayat (2) disebutkan, bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional, Kota Global dan Kawasan Aglomerasi.
Lalu, Pasal 4 RUU DKJ ini berbuny, Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Sementara, Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta diatur dalam Pasal 10 yang mana ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia dengan memperhatikan usul dari DPRD Provinsi Jakarta.
Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.