RUU DKJ Bakal Dipercepat, Baleg DPR Sebut Jakarta Sudah Kehilangan Status DKI

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyebut Jakarta sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI). Maka itu, Baleg DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," ujar Ketua Baleg DPR RI, Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 5 Maret 2024.

Maka itu, Supratman beserta pihaknya akan mempercepat pembahasan RUU DKJ karena hilangnya status Jakarta. Baleg DPR juga akan melakukan komunikasi dengan pemerintah, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembahasan RUU DKJ.

"Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat. Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan. Salah satunya menyangkut soal Pasal 10, karena kan namanya daerah khusus," ucap Supratman.

Oleh karena itu, kata dia, akan dibicarakan lagi dengan pemerintah untuk membahas RUU DKJ tersebut. "Saya sudah berkomunikasi dengan Mendagri sebelum ini. Nah kita mungkin kalau bukan besok, lusa, kita akan raker bersama dengan pemerintah," jelas dia.

Supratman menargetkan RUU DKJ ini dapat selesai dalam kurun waktu 10 hari ke depan. Ia menyebut akan mulai membahas RUU itu pada lusa.

"Kalau bisa kami mau selesaikan, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai. Karena DKI sudah kehilangan status," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). 

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna yang menyebut penerimaan surat presiden (Surpres) tentang pembahasan RUU DKJ telah dibacakan pada rapat paripurna DPR sebelumnya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Photo :
  • DPR RI

"Selanjutnya, kami meminta persetujuan untuk penugasan Badan Legislasi DPR RI membahas hal tersebut," kata Dasco lalu disetujui para anggota DPR pada Selasa, 5 Maret 2024.

Dasco menjelaskan, pemerintah telah menugaskan 5 menteri untuk membahas RUU DKJ bersama DPR.

Kelima menteri tersebut, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

"Bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang, dalam undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR," ujarnya.