DPR Setujui Badan Legislasi Bahas RUU DKJ
- DPR
Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna yang menyebut penerimaan surat presiden (Surpres) tentang pembahasan RUU DKJ telah dibacakan pada rapat paripurna DPR sebelumnya.
"Selanjutnya, kami meminta persetujuan untuk penugasan Badan Legislasi DPR RI membahas hal tersebut," kata Dasco lalu disetujui para anggota DPR yang hadir rapur pada Selasa, 5 Maret 2024.
Dasco menjelaskan, pemerintah telah menugaskan 5 menteri untuk membahas RUU DKJ bersama DPR.
Kelima menteri tersebut, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
"Bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang, dalam undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengakui DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas RUU DKJ.
Puan mengatakan, surat dari presiden itu akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Saat ini, belum ada mekanisme yang dijalankan soal RUU DKJ karena DPR baru menerima surat dari presiden.
Pada Desember 2023, Badan Legislasi DPR RI juga menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.
Dari 9 fraksi DPR yang telah menyampaikan pandangan, sebanyak delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak yakni PKS.