Ada Kebijakan Khusus di Malaysia, KPU Minta Bantuan Presiden Jokowi Gelar PSU di Kuala Lumpur

Ketua KPU RI Hasyim Asyari
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum, meminta bantuan Presiden Joko Widodo terkait penyelenggaraan pemungutan suara ulang atau PSU di Kuala Lumpur, Malaysia. Permohonan itu sebab adanya kebijakan khusus terkait kegiatan politik negara lain yang diberlakukan di Negeri Jiran tersebut.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan kebijakan tersebut menyangkut permohonan izin yang harus disampaikan sejak tiga sampai enam bulan sebelum acara politik, seperti pemungutan dari negara lain digelar di Malaysia.

"Ada informasi belakangan ini, pemerintah Malaysia membuat guidelines atau protokol atau semacam SOP bahwa untuk dapat digelar kegiatan politik oleh negara negara lain di Malaysia harus mengajukan permohonan izin dan sesuai prosedurnya itu," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.


Hasyim menerangkan, jika kegiatan itu digelar dalam premis negara lain atau wilayah otoritas Indonesia seperti KBRI, KJRI, Wisma Indonesia atau Sekolah Indonesia, izinnya tiga bulan sebelum kegiatan. Sementara, izin kegiatan politik di luar premis negara lain harus diajukan ke otoritas Malaysia sejak enam bulan.

“Padahal kegiatan-kegiatan pemilu sebelumnya tidak seperti itu," kata Hasyim.

Dengan adanya kebijakan baru tersebut, KPU meminta bantuan Presiden Jokowi agar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur bisa tetap terselenggara.

"Karena waktunya mepet, kami sudah melaporkan ke Presiden. Kami mohon bantuan fasilitasi supaya ada pembicaraan, katakanlah pada tingkat tinggi antara Presiden dengan Perdana Menteri Malaysia untuk meminta bantuan fasilitasi sehingga bisa digelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur," kata Hasyim.

Hasyim optimis upaya Presiden Jokowi akan berhasil, demi terlaksananya pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur.

Adapun PSU di Kuala Lumpur akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari. Dua metode tersebut adalah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK). PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode TPS dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.