MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Anies-Cak Imin Beri Respons

Anies-Cak Imin.
Sumber :
  • Tangkapan layar Anisa Aulia/VIVA.

JakartaMahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional. Putusan itu akan berlaku pada Pemilu 2029 mendatang.

Mengenai putusan tersebut, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memberikan respons.

Mulanya, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan bahwa keputusan tersebut memang harus diikuti. Ia juga menilai benar keputusan tersebut karena harus menunggu lebih dulu di periode selanjutnya.

"Itu berlakunya 2029, yang mengapa kok tergesa-gesa gitu," ujar Cak Imin usai melakukan salat Jumat bareng Anies Baswedan di Jakarta Utara, Jumat, 1 Maret 2024.

Paslon capres dan cawapres nomor urut satu Anies-Cak Imin

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Anies Baswedan mengemukakan hal yang sama dengan Cak Imin. MK, kata Anies, sudah seharusnya menerapkan peraturan yang sama dengan peraturan soal ambang batas parlemen. Karena aturan itu seharusnya diterapkan setelah periode selanjutnya bukan pada masa periode yang sama.

"Kalau dibuat keputusan itu ya untuk pemilihan berikutnya. Jadi kalau ada keputusan-keputusan MK itu ya untuk pemilu selanjutnya," katanya.

Pun, Anies menjelaskan bahwa soal ambang batas parlemen yang baru saja disahkan merupakan permainan yang fair. Sebab, masih diterapkan di masa yang akan datang nanti.

"Kan yang unik tuh gini, sudah diputusin sekarang, langsung dipake sekarang. betul ga? pernah kejadian ga? Nah, yang bikin keramean kan gitu. Tapi kalau diputuskan MK untuk berikutnya, itu namanya fair play karena semua punya kesempatan. Tentang angkanya, partai politik yang lebih tahu. Tapi cara memutuskan yang seperti inilah yang benar," ujarnya.

Maka itu, Cak Imin mengatakan tetap akan menghormati apa yang telah ditetapkan oleh MK.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional dalam pemilu. MK menilai ketentuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Penghapusan ambang batas itu berlaku mulai Pemilu 2029. MK kemudian memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen tersebut melalui revisi UU Pemilu.

“Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024. Dan, tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat bacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Februari 2024.